Sebagai anggota WTO dan aplikasi kesepakatan peminjaman hutang terhadap IMF, Bank Dunia, dan ADB, Indonesia terlibat dalam alur perdagangan pasar bebas. Terintegrasinya perekonomian Indonesia dengan dunia telah berpengaruh pada perekonomian nasional, terutama terhadap sektor migas yang menjadi sektor utama liberalisasi ekonomi. Seperti ketika konsumsi bahan bakar di AS meningkat saat liburan musim panas, sementara produksi minyak dunia tetap maka berimbas pada kelangkaan minyak yang berbuntut kenaikan harga. Sementara harga BBM di Indonesia tidak ditetapkan dari biaya produksinya tapi dihitung berdasarkan harga minyak rata-rata dunia. Sehingga ketika harga minyak dunia naik maka akan berpengaruh pada harga BBM di Indonesia.
Pada akhir Januari 2008, pemerintah mengubah APBN 2008 karena terjadi defisit. Menurut pemerintah terjadinya defisit dikarenakan kenaikan harga minyak dunia yang menembus angka US$ 100 per barel. Salah satu cara pemerintah untuk mengurangi defisit ialah dengan semakin memperbesar ekspor migas dan memotong subsidi BBM. Sebagai pembenarannya pemerintah menginformasikan kepada publik bahwa subsidi BBM sebagai pos pengeluaran terbesar. Dengan begitu maka harga BBM di dalam negeri akan kembali diplot mengalami kenaikan meskipun di sisi lain minyak banyak diekspor ke luar negeri.
Pemberitaan kelangkaan BBM dan minyak tanah selama satu tahun ini sejalan dengan terpecahkannya rekor nilai ekspor migas Indonesia. Pada tahun 2007 saja, ekspor migas Indonesia sebesar US$ 22,05 juta atau naik 3,99 persen dari tahun sebelumnya. Ekspor migas 2007 terdiri atas ekspor minyak mentah yang mencapai US$ 9.2 juta atau naik 12,94 persen dibanding tahun 2006 sebesar US$ 8.2 juta. Sedangkan ekspor gas sebesar US$ 9.9 juta atau turun 2,34 persen dibanding tahun 2006 sebesar US$ 10.2 juta. Meskipun begitu untuk 2008 produksi gas diperkirakan akan naik kembali menjadi 1.16 juta barel dibanding tahun 2007 sebesar 1.12 juta barel. Sementara itu menurut data BPS awal tahun 2007, pengangguran terbuka mencapai 10,55 juta orang, sementara angkatan kerja baru tahun ini diperkirakan 2,1 juta. Padahal pada tahun 2006, 1% pertumbuhan ekonomi hanya berkolerasi dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 48 ribu orang. Dengan demikian tahun 2008 akan terjadi ledakan kemiskinan yang pada tahun 2006 saja jumlahnya mencapai 128,94 juta orang. Sehingga bisa ditarik benang merah antara peningkatan ekspor migas dengan menurunnya kesejahteraan masyarakat. Minyak yang diekspor dalam kenyataannya tidak memberi kontribusi apapun terhadap masyarakat.
Di sisi lain, penghematan energi yang dicanangkan presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 nyatanya tidak sinkron. Karena meskipun rakyat dipaksa melakukan penghematan, namun penghematan BBM untuk listrik hanyalah usaha pengalihan alokasi BBM bersubsidi ke kuota ekspor. Dengan atau tanpa upaya penghematan pun nyatanya tarif dasar listrik dan BBM tetap mengalami kenaikan.
Atas dasar alasan untuk mengurangi subsidi BBM, mulai Mei 2008, di luar opsi kenaikan harga BBM, pemerintah merencanakan pembatasan pembelian premium dan solar bersubsidi untuk sepeda motor dan mobil pribadi. Sedangkan kendaraan umum masih disubsidi penuh. Nantinya setiap kendaraan pribadi mendapat jatah pembelian bahan bakar per hari. Volume pembelian dikendalikan melalui kartu pintar (smart card) yang ditempel di kendaraan. Program ini dicanangkan atas asumsi bahwa setiap kendaraan pribadi hanya berhak menikmati BBM bersubsidi sekian liter per hari. Jika jatah BBM subsidi dari pemilik kendaraan pribadi tersebut habis, maka dia harus membeli BBM non subsidi yang harganya cukup mahal. Sekilas, argumentasi demikian terasa benar, namun dalam praktek di lapangan tentu akan banyak kekacauan besar sebagai mana pengalihan minyak tanah ke kompor gas yang kacau.
Selain mematangkan program pembatasan premium dan solar, pemerintah tengah menggodok rencana pembatasan konsumsi minyak tanah. Berhubungan dengan itu pula, program konversi minyak tanah mulai dilebarkan ke daerah-daerah di luar Pulau Jawa. Program pembatasan BBM dan minyak tanah ini berjalan dalam kondisi pengelolaan migas yang kacau. Seperti yang telah diketahui, kelangkaan minyak tanah terjadi di mana-mana. Kelangkaan ini terjadi sejak program konversi minyak tanah ke gas diluncurkan PT Pertamina. Bersamaan dengan itu, pasokan minyak tanah ke daerah yang menjadi sasaran konversi pun dibatasi. Namun tidak jarang kelangkaan terjadi di daerah yang belum mengalami konversi. Akibatnya minyak tanah yang harga normalnya Rp2.300 melonjak menjadi Rp3.000–Rp4.500 di tingkat pengecer. Padahal jika kita lihat dana yang telah digunakan lebih dari Rp 3 triliun untuk menyediakan tabung gas, kompor, dan selang yang dibagikan gratis kepada masyarakat, kemudian ditambah biaya teknis untuk operasional smart card, maka jumlahnya bisa mengurangi nilai subsidi yang dipotong.
Faktor lain yang menyebabkan krisis BBM terjadi adalah liberalisasi pengelolaan migas. Penerapan UU Migas No.22/2001 tidak memperhatikan kondisi industri perminyakan nasional dan daya beli masyarakat. Melalui peraturan tersebut, pemerintah memantapkan liberalisasi di sektor migas dan memberikan jalan bagi swasta dan asing berinvestasi dalam bisnis BBM. Kemudian pada tahun 2007 Undang-Undang Penanaman Modal Asing disahkan oleh DPR. Undang-undang ini tidak lagi membedakan kedudukan investor dalam negeri dengan investor asing, dan secara jelas memberikan keleluasaan korporasi untuk berkecimpung dalam segala sektor ekonomi tidak terkecuali sektor-sektor strategis yang menentukan hajat hidup orang banyak.
Dampak dari liberalisasi ekonomi di sektor migas ialah banyaknya kilang minyak di Indonesia yang telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan minyak seperti Chevron, Exxon Mobil, Conoco Phillips, Shell, Texaco, BP, UNOCAL, dan Halliburton. Dengan UU Migas yang telah ada maka perusahaan minyak yang menjadi kontraktor bagi hasil (KPS) di Indonesia diperbolehkan untuk menjual sendiri minyaknya. Apalagi pada awal 2008, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan untuk membebaskan bea masuk impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas dan panas bumi, menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) impor barang untuk kegiatan eksplorasi hulu migas dan panas bumi, sekaligus membebaskan bea masuk impor platform pengeboran produksi terapung dan di bawah air.
Pemerintah juga meyakini akan meningkatnya investasi di sektor migas dan sangat optimis 26 blok migas yang ditawarkannya pada Desember 2007 akan diminati investor. Selain memberikan kepastian hukum dengan pembebasan bea masuk dan menanggung PPN barang impor, pemerintah juga memberikan bagi hasil (split) yang sangat menarik. Untuk blok migas yang berada di laut dalam misalnya, pemerintah bersedia menurunkan bagi hasil hingga 50%. Padahal, biasanya untuk minyak bagi hasil pemerintah mencapai 85% dan untuk gas mencapai 60% Karena itu pula pemerintah mencanangkan target investasi migas tahun ini sebesar US$ 14.4 miliar atau sekitar Rp 135.4 triliun.
Ketika terjadi defisit yang salah satunya diakibatkan target lifting minyak dalam APBN 2008 yang awalnya diproyeksikan 1.034 juta barrel per hari tidak tercapai, maka kebijakan pemerintah menaikan investasi asing mesti dipertanyakan kembali. Karena semakin besar penguasaan perusahaan asing atas kilang minyak berarti semakin memperkecil produksi migas nasional dan mengakibatkan krisis BBM. Minyak yang didapat tidak lagi dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat tetapi diambil atas dasar keuntungan pihak perusahaan.
Berkaitan dengan ditingkatkannya ekspor migas, kelangkaan BBM dan minyak tanah yang semakin kentara terjadi di Indonesia, Dirut Pertamina, Ari Soemarno malah beralasan bahwa Pertamina sama sekali tidak pernah mengurangi pasokan BBM dan menjamin stock dalam kondisi aman. Sebagai kambing hitamnya, Ari mengatakan bahwa masalah distribusi BBM dikarenakan cuaca buruk dan banjir. Ditambahkannya pula bahwa kelangkaan ini terjadi karena banyaknya penyelundupan BBM di mana BBM bersubsidi dibeli untuk kemudian dijual kembali di sektor industri yang mematok harga lebih tinggi.
(Sumber: http://www.apokalips.org)
