Tragedi Zakat Maut Pasuruan: Tamparan Bagi Penguasa

September 16, 2008

Demi uang sebesar Rp 30.000, ribuan orang di Jl Wahidin, Pasuruan, rela berdesak-desakkan hingga menewaskan 21 orang.

Peristiwa tragis itu terjadi saat pembagian zakat yang dimulai pukul 10.00 WIB. Ribuan warga miskin yang datang dari berbagai pelosok desa di sekitar Kota dan Kabupaten Pasuruan itu berebut saling berdesakan guna mendapatkan zakat dengan nilai nominal Rp 25.000 per orang yang diberikan keluarga dermawan H Soikhon di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Pasuruan.

Keluarga Soikhon mengatur para penerima zakat untuk masuk satu per satu ke halaman rumahnya, sehingga ribuan orang yang terkonsentrasi di sebuah gang tak bisa bergerak, bahkan orang yang pingsan pun tidak bisa keluar. Puncaknya adalah 21 orang tewas!

Hati saya cukup miris, tercabik-cabik, perasaan iba dan dongkol berkelindan menjadi satu ketika semua stasiun TV dan Media cetak di Republik ini serentak mengabarkan tragedi ini. Dua Puluh satu orang tewas (semuanya perempuan) dan belasan orang lainnya harus berdarah-berdarah, nahas terinjak-injak oleh sesama mustahiq (penerima zakat) lainnya. Mereka rela menempuh perjalanan kiloan meter, bahkan rombongan kaum dhuafa ini berasal dari kabupaten berbeda demi mengais uang Rp25 ribu.

Tragedi di pembagian Zakat di Pasuruan adalah sebuah potret telanjang tentang kemiskinan di Nusantara ini. Sebuah kemiskinan struktural yaitu kemiskinan struktur sosial dan kemiskinan yang diakibatkan oleh struktur kekuasaan. Masyarakat miskin menjadi sangat bergantung pada pola bantuan yang didistribusikan secara massal pada waktu-waktu tertentu yang tidak efektif mengentaskan kemiskinan.

Tewasnya 21 orang saat antri pembagian zakat merupakan potret buram kemiskinan yang harus menggugah hati nurani setiap pemimpin dan orang-orang kaya di negeri ini.

Pada saat yang sama, para politisi sedang menghambur-hamburkan dana yang begitu besar untuk meraih kursi kekuasaan. para tokoh yang mewakili kita justru bertindak deksura ora toto. Bagaimana para pemimpin yang mengatur kehidupan bernegara kita hidup berfoya-foya. Dan, mereka yang kita percaya sebagai imam hidup kita justru membawa kehidupan makin suram.

Struktur kekuasaan yang masih berbicara kepura –puraan , lipstik angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi akan memperdalam jurang kemiskinan dan terjebak dalam kemiskinan struktural. Bukan urusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penyaluran zakat di mana pemerintah membentuk Badan Amil Zakat akan tetapi pemerintah harus bekerja keras untuk memberantas kemiskinan. Kejadian di Pasuruan adalah bukti kemiskinan struktural sedang berjalan dan krisis eksistensi menjadi penjara kaum miskin.

Makin jelas bagi kita, seperti apa rupa kemiskinan yang terjadi di negeri ini. Jelas bukan seperti yang dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengklaim angka kemiskinan di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 10 juta jiwa selama Indonesia dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika sebelumnya angka kemiskinan mencapai 40 juta jiwa, saat ini jumlah penduduk miskin di Tanah Air diperkirakan berjumlah 30 juta jiwa.

Kemiskinan tak lagi menjadi mimpi buruk. Ia telah benar-benar menjelma menjadi barisan manusia-manusia tak berdaya yang hadir di mana pun ada remah-remah rezeki, termasuk di rumah keluarga H Saikhon.

Ya, mereka adalah para fakir miskin yang berniat menerima zakat. Entah gambaran seperti apa yang tepat untuk melukiskan kemiskinan yang melanda masyarakat kita. Gambaran-gambaran di atas boleh jadi telah cukup akurat, tapi melihat fakta yang ada mungkin kata nekat perlu pula ditambahkan, termasuk nekat untuk mati demi tiga lembar sepuluh ribuan.

Saya percaya, sebagian besar yang datang ke rumah keluarga H Saikhon adalah orang-orang yang berniat mulia, berniat mencari sedekah untuk menyambung hidup, menyenangkan orang rumah untuk beli makanan atau membeli pakaian bekas.

Saya juga percaya, Pak Saikhon tulus membagikan sebagian kekayaannya untuk para fakir miskin. Yang jadi soal, kenapa ia membagi sendiri zakatnya itu kepada ribuan orang.

Mungkin benar pendapat pengamat sosial Prof DR M Ali Haidar MA yang menilai musibah yang mengenaskan itu menunjukkan ketidakpercayaan orang yang berzakat kepada institusi yang menangani zakat. “Ketidakpercayaan itu mendorong orang yang berzakat langsung membagikan sendiri zakatnya,” kata guru besar Universitas Negeri Surabaya itu.

Maklumlah, salah satu “penyakit gawat” yang terus mewabah pada bangsa ini adalah hilangnya kepercayaan orang per orang dan kepercayaan orang terhadap institusi, termasuk institusi negara.

Menyakitkan memang. Apalagi ini terjadi saat umat Islam sedang menjalani ibadah puasa. Apalagi ini terjadi di kala para tokoh sedang riuh rendah menawarkan janji-janji manis dalam rangka menghadapi pemilu 2009. Apalagi ini terjadi di bumi gemah ripah… loh jinawi. Kemiskinan ternyata masih menjangkiti masyarakat Indonesia. Saking miskinnya, mereka rela gadaikan nyawa demi lembaran rupiah seharga 3 bungkus rokok.

(Disarikan dari berbagai sumber).


Biang Krisis BBM di Indonesia

September 5, 2008

Sebagai anggota WTO dan aplikasi kesepakatan peminjaman hutang terhadap IMF, Bank Dunia, dan ADB, Indonesia terlibat dalam alur perdagangan pasar bebas. Terintegrasinya perekonomian Indonesia dengan dunia telah berpengaruh pada perekonomian nasional, terutama terhadap sektor migas yang menjadi sektor utama liberalisasi ekonomi. Seperti ketika konsumsi bahan bakar di AS meningkat saat liburan musim panas, sementara produksi minyak dunia tetap maka berimbas pada kelangkaan minyak yang berbuntut kenaikan harga. Sementara harga BBM di Indonesia tidak ditetapkan dari biaya produksinya tapi dihitung berdasarkan harga minyak rata-rata dunia. Sehingga ketika harga minyak dunia naik maka akan berpengaruh pada harga BBM di Indonesia.

Pada akhir Januari 2008, pemerintah mengubah APBN 2008 karena terjadi defisit. Menurut pemerintah terjadinya defisit dikarenakan kenaikan harga minyak dunia yang menembus angka US$ 100 per barel. Salah satu cara pemerintah untuk mengurangi defisit ialah dengan semakin memperbesar ekspor migas dan memotong subsidi BBM. Sebagai pembenarannya pemerintah menginformasikan kepada publik bahwa subsidi BBM sebagai pos pengeluaran terbesar. Dengan begitu maka harga BBM di dalam negeri akan kembali diplot mengalami kenaikan meskipun di sisi lain minyak banyak diekspor ke luar negeri.

Pemberitaan kelangkaan BBM dan minyak tanah selama satu tahun ini sejalan dengan terpecahkannya rekor nilai ekspor migas Indonesia. Pada tahun 2007 saja, ekspor migas Indonesia sebesar US$ 22,05 juta atau naik 3,99 persen dari tahun sebelumnya. Ekspor migas 2007 terdiri atas ekspor minyak mentah yang mencapai US$ 9.2 juta atau naik 12,94 persen dibanding tahun 2006 sebesar US$ 8.2 juta. Sedangkan ekspor gas sebesar US$ 9.9 juta atau turun 2,34 persen dibanding tahun 2006 sebesar US$ 10.2 juta. Meskipun begitu untuk 2008 produksi gas diperkirakan akan naik kembali menjadi 1.16 juta barel dibanding tahun 2007 sebesar 1.12 juta barel. Sementara itu menurut data BPS awal tahun 2007, pengangguran terbuka mencapai 10,55 juta orang, sementara angkatan kerja baru tahun ini diperkirakan 2,1 juta. Padahal pada tahun 2006, 1% pertumbuhan ekonomi hanya berkolerasi dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 48 ribu orang. Dengan demikian tahun 2008 akan terjadi ledakan kemiskinan yang pada tahun 2006 saja jumlahnya mencapai 128,94 juta orang. Sehingga bisa ditarik benang merah antara peningkatan ekspor migas dengan menurunnya kesejahteraan masyarakat. Minyak yang diekspor dalam kenyataannya tidak memberi kontribusi apapun terhadap masyarakat.

Di sisi lain, penghematan energi yang dicanangkan presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 nyatanya tidak sinkron. Karena meskipun rakyat dipaksa melakukan penghematan, namun penghematan BBM untuk listrik hanyalah usaha pengalihan alokasi BBM bersubsidi ke kuota ekspor. Dengan atau tanpa upaya penghematan pun nyatanya tarif dasar listrik dan BBM tetap mengalami kenaikan.

Atas dasar alasan untuk mengurangi subsidi BBM, mulai Mei 2008, di luar opsi kenaikan harga BBM, pemerintah merencanakan pembatasan pembelian premium dan solar bersubsidi untuk sepeda motor dan mobil pribadi. Sedangkan kendaraan umum masih disubsidi penuh. Nantinya setiap kendaraan pribadi mendapat jatah pembelian bahan bakar per hari. Volume pembelian dikendalikan melalui kartu pintar (smart card) yang ditempel di kendaraan. Program ini dicanangkan atas asumsi bahwa setiap kendaraan pribadi hanya berhak menikmati BBM bersubsidi sekian liter per hari. Jika jatah BBM subsidi dari pemilik kendaraan pribadi tersebut habis, maka dia harus membeli BBM non subsidi yang harganya cukup mahal. Sekilas, argumentasi demikian terasa benar, namun dalam praktek di lapangan tentu akan banyak kekacauan besar sebagai mana pengalihan minyak tanah ke kompor gas yang kacau.

Selain mematangkan program pembatasan premium dan solar, pemerintah tengah menggodok rencana pembatasan konsumsi minyak tanah. Berhubungan dengan itu pula, program konversi minyak tanah mulai dilebarkan ke daerah-daerah di luar Pulau Jawa. Program pembatasan BBM dan minyak tanah ini berjalan dalam kondisi pengelolaan migas yang kacau. Seperti yang telah diketahui, kelangkaan minyak tanah terjadi di mana-mana. Kelangkaan ini terjadi sejak program konversi minyak tanah ke gas diluncurkan PT Pertamina. Bersamaan dengan itu, pasokan minyak tanah ke daerah yang menjadi sasaran konversi pun dibatasi. Namun tidak jarang kelangkaan terjadi di daerah yang belum mengalami konversi. Akibatnya minyak tanah yang harga normalnya Rp2.300 melonjak menjadi Rp3.000–Rp4.500 di tingkat pengecer. Padahal jika kita lihat dana yang telah digunakan lebih dari Rp 3 triliun untuk menyediakan tabung gas, kompor, dan selang yang dibagikan gratis kepada masyarakat, kemudian ditambah biaya teknis untuk operasional smart card, maka jumlahnya bisa mengurangi nilai subsidi yang dipotong.

Faktor lain yang menyebabkan krisis BBM terjadi adalah liberalisasi pengelolaan migas. Penerapan UU Migas No.22/2001 tidak memperhatikan kondisi industri perminyakan nasional dan daya beli masyarakat. Melalui peraturan tersebut, pemerintah memantapkan liberalisasi di sektor migas dan memberikan jalan bagi swasta dan asing berinvestasi dalam bisnis BBM. Kemudian pada tahun 2007 Undang-Undang Penanaman Modal Asing disahkan oleh DPR. Undang-undang ini tidak lagi membedakan kedudukan investor dalam negeri dengan investor asing, dan secara jelas memberikan keleluasaan korporasi untuk berkecimpung dalam segala sektor ekonomi tidak terkecuali sektor-sektor strategis yang menentukan hajat hidup orang banyak.

Dampak dari liberalisasi ekonomi di sektor migas ialah banyaknya kilang minyak di Indonesia yang telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan minyak seperti Chevron, Exxon Mobil, Conoco Phillips, Shell, Texaco, BP, UNOCAL, dan Halliburton. Dengan UU Migas yang telah ada maka perusahaan minyak yang menjadi kontraktor bagi hasil (KPS) di Indonesia diperbolehkan untuk menjual sendiri minyaknya. Apalagi pada awal 2008, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan untuk membebaskan bea masuk impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas dan panas bumi, menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) impor barang untuk kegiatan eksplorasi hulu migas dan panas bumi, sekaligus membebaskan bea masuk impor platform pengeboran produksi terapung dan di bawah air.

Pemerintah juga meyakini akan meningkatnya investasi di sektor migas dan sangat optimis 26 blok migas yang ditawarkannya pada Desember 2007 akan diminati investor. Selain memberikan kepastian hukum dengan pembebasan bea masuk dan menanggung PPN barang impor, pemerintah juga memberikan bagi hasil (split) yang sangat menarik. Untuk blok migas yang berada di laut dalam misalnya, pemerintah bersedia menurunkan bagi hasil hingga 50%. Padahal, biasanya untuk minyak bagi hasil pemerintah mencapai 85% dan untuk gas mencapai 60% Karena itu pula pemerintah mencanangkan target investasi migas tahun ini sebesar US$ 14.4 miliar atau sekitar Rp 135.4 triliun.

Ketika terjadi defisit yang salah satunya diakibatkan target lifting minyak dalam APBN 2008 yang awalnya diproyeksikan 1.034 juta barrel per hari tidak tercapai, maka kebijakan pemerintah menaikan investasi asing mesti dipertanyakan kembali. Karena semakin besar penguasaan perusahaan asing atas kilang minyak berarti semakin memperkecil produksi migas nasional dan mengakibatkan krisis BBM. Minyak yang didapat tidak lagi dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat tetapi diambil atas dasar keuntungan pihak perusahaan.

Berkaitan dengan ditingkatkannya ekspor migas, kelangkaan BBM dan minyak tanah yang semakin kentara terjadi di Indonesia, Dirut Pertamina, Ari Soemarno malah beralasan bahwa Pertamina sama sekali tidak pernah mengurangi pasokan BBM dan menjamin stock dalam kondisi aman. Sebagai kambing hitamnya, Ari mengatakan bahwa masalah distribusi BBM dikarenakan cuaca buruk dan banjir. Ditambahkannya pula bahwa kelangkaan ini terjadi karena banyaknya penyelundupan BBM di mana BBM bersubsidi dibeli untuk kemudian dijual kembali di sektor industri yang mematok harga lebih tinggi.

(Sumber: http://www.apokalips.org)


Indonesia; Negara Kaya Yang Doyan Berhutang

September 5, 2008

Posisi utang negara yang dikelola oleh Departemen Keuangan saat ini berada di posisi Rp1.420 triliun.

Menurut Dirjen Pengelolaan Utang Negara Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto, utang tersebut terbagi menjadi dua, yakni sekira Rp820 triliun untuk utang surat berharga dan sisanya Rp600 triliun disokong oleh pinjaman luar negeri.

“Pinjaman itu baik dari bank komersial luar negeri atau pinjaman multilateral,” ujarnya, kepada wartawan di Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (29/2/22008).

Sementara itu, jika dilihat dari sisi APBN 2008, pembiayaan sumber utang negara dari surat utang berharga dipatok Rp91,6 triliun.

Dari jumlah yang ditetapkan tersebut, saat ini penerbitan surat utang telah mencapai sekira Rp13 triliun, dan utang dalam dolar senilai Rp2 miliar atau setara dengan Rp18 triliun.

“Jadi total penerbitan surat utang negara totalnya baru Rp31,1 triliun atau 33,9 persen,” ujarnya.

Indonesia Tak Bisa Reschedule Utang

Pemerintah memastikan tidak akan melakukan penjadwalan ulang (reschedule) atas pembayaran utang luar negeri. Meski perekonomian dunia, termasuk Indonesia, diproyeksi akan melambat.

Sekretaris Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Syahrial Loetan mengatakan, penjadwalan ulang pembayaran utang tidak bisa dilakukan. Hal itu disebabkan saat ini Indonesia termasuk kelompok negara yang berpenghasilan menengah.

“Income per kapita Indonesia sudah mencapai USD2.000. Memang belum tinggi banget, tapi itu sudah termasuk menengah,” katanya.

Selain itu, rating Indonesia terkait pembayaran utang di berbagai lembaga internasional sudah baik. Sehingga, jika pembayaran ulang ini dilakukan akan menurunkan rating Indonesia.

Akibatnya, berdampak buruk terhadap iklim bisnis di Indonesia yang menurunkan tingkat kepercayaan investor.

“Menurut saya untuk jadwal ulang pembayaran utang luar negeri sepertinya bukan policy yang begitu baik,” tukasnya

Total Utang RI ke World Bank Rp243,7 T

Sejak zaman Soekarno menjadi presiden pertama Indonesia hingga sudah berganti enam kali presiden, lembaga donor internasional World Bank selalu “setia” menggerojoki utang. Mau tau totalnya?

World Bank atau Bank Dunia telah aktif di Indonesia sejak 1967. Saat itu, Indonesia membutuhkan uang yang cukup banyak untuk mendanai pembangunan. Sementara Negeri Zamrud Khatulistiwa ini masih belum mampu mendanai program-program infrastruktur.

“Sejak saat itu hingga saat ini, Bank Dunia telah membiayai lebih dari 280 proyek dan program pembangunan senilai USD26,2 miliar di semua sektor perekonomian,” ujar Managing Director The World Bank Group Ngozi Okonj, pada diskusi mengenai masalah kemiskinan, pemerintahan, dan ekonomi, di Hotel Mulia, Senayan Jakarta, Rabu (30/1/2008).

Jika dikonversikan maka jumlah tersebut setara dengan Rp243,725 triliun (Rp9.302 per USD).

Pinjaman tersebut, ujarnya, telah digunakan pemerintah Indonesia untuk mendukung pengembangan energi, industri, dan pertanian. Sementara yang sektor yang paling mendominasi selama 20 tahun pertama yakni infrastruktur yang pemberiannya kepada masyarakat miskin.

Sedangkan pemberian pinjaman aktif Bank Dunia terdiri dari 28 proyek senilai USD2,9 miliar atau setara dengan Rp26,977 triliun, dengan sisa dana yang belum dicairkan USD1,7 miliar atau setara dengan Rp15,814 triliun.

(Sumber www.okezone.com)


Pemberian Subsidi Dalam Kaca Mata Syariah

September 5, 2008

Pengantar

Istilah subsidi sangat akrab di telinga kita. Namun, meski akrab, kata ini kurang bersahabat. Masalahnya, yang sering kita dengar justru Pemerintah akan mencabut subsidi suatu barang atau jasa dengan macam-macam dalih sehingga harganya naik. Walhasil, rakyat tidak makin sejahtera, tetapi malah makin sengsara.

Mengapa pencabutan subsidi menjadi kebijakan favorit Pemerintah untuk mengurangi beban anggarannya? Bagaimana pandangan Islam seputar subsidi? Tulisan ini mencoba menjawabnya.


Pengertian dan Fakta Subsidi

Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun, ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org). Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)

Dalam sistem Kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman dalam Sistem-Sistem Ekonomi (1995) menerangkan bahwa dalam sistem Kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar, contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Adapun pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi. (Grossman, 1995).

Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org).

Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi, yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT Kereta Api Indonesia, PT Pelni, dan PT Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah). (Nota Keuangan & RAPBN-P 2008, III-4)


Subsidi dalam Kapitalisme

Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan aliran neo-liberal yang anti-subsidi.

Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan Kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya, The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrisnya adalah leave us alone. Artinya, “Biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah.” Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004).

Sejak 1930-an, Kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi Kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut Kapitalisme Keynesian karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah dalam bukunya, The General Theory of Employment (1936).

Antara 1930-an hingga 1970-an, Kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberikan porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, Kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi.

Namun, tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh Kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tetapi tidak kedua-duanya. Kekecewaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.

Lahirlah Kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya, Friedrich Hayek dan Milton Friedman.

Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasi, dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004).

Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi. (http://id.wikipedia.org).

Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo & Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004).

Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa Pemerintah kita sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis-ekonomis, misalnya alasan bahwa subsidi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena Pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar.


Subsidi dalam Islam

Islam berbeda dengan Kapitalisme. Jika Kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.

Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i’tha’u ad-dawlah min amwaliha li ar-ra’iyah) yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119).

Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.

Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-’ammah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)

Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004: 83).

Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-dawlah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224).

Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi) (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.: 73). Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu:

كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59] : 7).

Nabi saw. telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004: 249). Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar.

Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani, 2004). Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i. Wallahu a’lam. [KH Shiddiq al-Jawie]


Daftar Pustaka

Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-’Adalah al-Ijtima’iyah fi Dhaw‘ al-Fikr al-Islami al-Mu’ashir, www.saaid.net, 2004.

Adams, Ian, Ideologi Politik Mutakhir (Political Ideology Today), Penerjemah Ali Noerzaman, (Yogyakarta: Penerbit Qalam), 2004.

An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi al-Islam, Cetakan VI, (Beirut: Darul Ummah), 2004.

Ebenstein, William & Fogelman, Edwin, Isme-Isme Dewasa Ini (Today’s Isms), Penerjemah Alex Jemadu, (Jakarta: Penerbit Erlangga), 1994.

Grossman, Gregory, Sistem-Sistem Ekonomi (Economics Systems), Penerjemah Anas Sidik, (Jakarta: Bumi Aksara), 1995.

Neoliberalisme, http://id.wikipedia.org/wiki/Neoliberalisme.

Nota Keuangan dan RAPBN-P 2008.

Subsidy, http://en.wikipedia.org/wiki/Subsidy.

Syauman, Naimah, Al-Islam bayna Kaynaz wa Marks wa Huquq al-Insan fi al-Islam, (t.tp : t.p), t.t.

Thabib, Hamad Fahmiy, Hatmiyah Inhidam Ar-Ra‘sumaliyah al-Gharbiyah, (t.tp: t.p), 2004.

The International Forum on Globalization, Globalisasi Kemiskinan dan Ketimpangan (Does Globalization Help the Poor?), Penerjemah A. Widyamartaya & AB Widyanta, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2004.

Wibowo, I. & Wahono, Francis (Ed.), Neoliberalisme, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2003.

Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, Cetakan III, (Beirut: Darul Ummah), 2004.

(Sumber: Majalah al Wa’ie online)


Pertamina Yang Selalu Tekor!

Agustus 29, 2008

Pertamina mengaku tekor besar. Karenanya, harga jual elpiji 12 kilogram dinaikkan 9,5% mulai Senin (25/8) ini. Bahkan, bakal terus naik bertahap Rp 500 per kilogram setiap bulan sampai pas dengan harga keekonomian.

Pertamina mengaku tekor. Karenanya, harga jual elpiji 12 kilogram dinaikkan 9,5 % mulai tanggal 25 Agustus 2008. Bahkan, bakal terus naik bertahap Rp. 500,- per kilogram setiap bulan pas dengan harga keekonomian.

Kepala Humas Pertamina Wisnuntoro mengatakan, harga jual elpiji kemasan 12 kilogram naik 9,5% dari Rp 5.250 jadi Rp 5.750 per kilogram. Jadi, harga per tabung elpiji ukuran itu naik dari Rp 63.000 jadi Rp 69.000.

“Kenaikan harga jual elpiji perlu dilakukan karena Pertamina masih menanggung kerugian. Dengan kenaikan sekarang pun Pertamina masih rugi Rp 6,5 triliun per tahun,” papar Wisnuntoro di Jakarta, Senin (25/8).

Kenaikan kali ini hanya berselang kurang dari dua bulan dari kebijakan serupa yang ditetapkan Pertamina. Sebelumnya, per 1 Juli 2008, harga elpiji 12 kilogram naik dari Rp 51.000 jadi Rp 63.000 per tabung atau dari Rp 4.250 jadi Rp 5.250 per kilogram.

Kenaikan, tampaknya, tak hanya berhenti sampai bulan ini. Sebab, Pertamina berencana menaikkan harga elpiji 12 kilogram senilai Rp 500 per bulan sampai harga keekonomiannya mencapai Rp 11.400 per kilogram.

Berdasarkan perhitungan Pertamina, di 2008 harga rata-rata elpiji di pasar internasional mengacu CP Aramco adalah US$ 858 per metrik ton atau harga keekonomian Rp 11.400 per kilogram.

Untuk harga jual elpiji kemasan 50 kilogram, Pertamina mengurangi diskon dari sebelumnya 15% jadi 10% atau dari harga Rp 6.878 jadi Rp 7.255 per kilogram. Karenanya, harga elpiji kemasan 50 kilogram per 25 Agustus 2008 naik dari Rp 343.900 jadi Rp 362.750 per tabung.

Berdasarkan pantauan INILAH.COM, di seputar Kota Tangerang, khususnya di Kecamatan Karawaci dan Cibodas, harga jual elpiji 12 kilogram sudah dijual melampaui harga baru yang ditetapkan Pertamina.

Di salah satu penyalur di Kawasan Perumnas Karawaci, harganya Rp 71.000 per tabung atau lebih tinggi Rp 2.000 dibandingkan harga baru resmi Pertamina, yakni Rp 69.000.

Sejumlah penyalur malah memilih tidak menjual elpiji menunggu perkembangan Senin (25/8) ini. Gerai Indomaret yang biasanya menjual elpiji 12 kilogram di wilayah itu, sejak tiga hari lalu menyatakan kehabisan stok.

Kalangan DPR sudah meminta pemerintah untuk segera mengusulkan subsidi harga elpiji 12 kilogram. Pasalnya, elpiji sudah jadi kebutuhan utama masyarakat.

“Pemberian subsidi negara ini akan mengatasi permasalahan elpiji saat ini. Jadi, elpiji 12 kilogram seharusnya mendapat subidi negara seperti kemasan 3 kilogram. Pemerintah bisa segera mengusulkannya ke DPR,” kata Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto.

Jika negara tidak mensubsidi elpiji, perbedaan harga jual kemasan 12 kilogram dan 3 kilogram akan menyebabkan terjadinya peralihan besar-besaran sehingga mengganggu program konversi minyak tanah ke bahan bakar alternatif.

Pemerintah selama ini lepas tangan dalam urusan penentuan harga jual elpiji. Alasannya klasik, kenaikan elpiji merupakan kebijakan korporasi karena menyangkut biaya produksi dan kenaikan biaya distribusi.

Kenaikan harga jual elpiji ini jelas menambah berat beban masyarakat yang belum lepas dari deraan kenaikan harga-harga bahan pokok akibat lonjakan harga BBM bersubsidi. [inilah.com]