
Rasulullah Saw bersabda: “Akan datang suatu zaman atas manusia. Perut-perut mereka menjadi Tuhan-Tuhan mereka. Perempuan-perempuan mereka menjadi kiblat mereka. Dinar-dinar mereka menjadi agama mereka. Kehormatan mereka terletak pada kekayaan mereka. Waktu itu, tidak tersisa iman sedikit pun kecuali namanya saja; tidak tersisa Islam sedikit pun kecuali upacara-upacaranya saja. Masjid-masjid mereka makmur dan damai. Tetapi, hati mereka kosong dari petunjuk. Ulama-ulama mereka menjadi makhluk Allah yang paling buruk di permukaan bumi. Kalau terjadi zaman seperti itu, Allah akan menyiksa mereka dan menimpakan kepada mereka berbagai bencana (al-bala’), kekejaman para penguasa, kekeringan masa, dan kekejaman para pejabat serta pengambil keputusan.” Para sahabat takjub mendengar pembicaraan Nabi itu. Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, apakah mereka ini menyembah berhala?” Nabi menjawab, “Ya, bagi mereka, setiap serpihan dan kepingan uang menjadi berhala.”
Sungguh tepat prediksi sang Nabi agung dalam hadis di atas. Akhir-akhir ini, hadis ini menjadi kenyataan dan terjadi di Republik ini. Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhormat terjerat kasus suap dan skandal. Inilah contoh paling telanjang tentang betapa rakusnya wakil rakyat kita yang terhormat. Inilah contoh gamblang betapa sebagian anggota dewan menjadikan wanita sebagai kiblat. Mereka tanpa tedeng aling-aling “tertangkap” melakukan affair dengan wanita-wanita gendaan (baca: WIL) mereka.
Tentu kita masih ingat dua kasus skandal seks dua anggota dewan. Satunya dengan salah satu penyanyi dangdut yang telah mengakhiri riwayat politiknya di Senayan. Dan yang terakhir kali kasus Max Moein yang terlibat skandal dengan sekretaris pribadinya. Ini baru 2 kasus yang berhasil dibongkar, karena menurut Permadi banyak sekali kasus skandal seks Anggota Dewan yang belum terekspos.
DPR bukan lagi himpunan politikus cerdas, melainkan berubah menjadi kumpulan orang-orang aneh. Aneh karena di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar membidik ke arah Senayan dan memasang perangkap, masih saja ada anggota DPR melakukan transaksi haram. Mereka dengan enaknya menilap uang Negara untuk kepentingan diri sendiri. DPR tidak lagi menjadi dewan terhormat yang selalu menjaga etika dan perilaku mereka. Dasar silap, sebagian dari mereka ternyata juga gemar “bermain perempuan”. Mungkin untuk melepas lelah dan menghilangka stress setelah lelah melakukan rapat, kunjungan, dan lobi-lobi. Entahlah….
Praktik suap-menyuap di Senayan diduga sudah lama terjadi dan masih akan terus terjadi. Pembahasan berbagai rancangan undang-undang, rapat dengan mitra kerja, dan kunjungan ke daerah atau ke luar negeri sering dironai dengan ‘permainan uang’.
Terlampau lama DPR menjadi lembaga imun yang seolah tidak bisa tersentuh oleh tangan hukum. Mereka seperti gerombolan serigala yang siap menerkam siapa saja yang coba mengusik ketenteraman penghuni Senayan itu. Mereka merasa berhak membengkokkan yang lurus dan melempangkan yang cacat. Mereka berlindung di balik kekebalan dan predikat ‘wakil rakyat terhormat’.
Kita seakan kehabisan kata untuk mengatakan keprihatinan tentang DPR. Di tengah kesulitan yang terus mendera masyarakat, anggota DPR mempertontonkan ketamakan mereka mengeruk uang rakyat. Di saat masyarakat kesulitan memperoleh elpiji, harga bahan pokok yang terus melambung, dan harga BBM yang mencekik, para wakil rakyat memperlihatkan kerakusan memangsa uang negara.
Berikut daftar wakil rakyat yang terhormat yang ditangkap KPK:
Saleh Djasit
Ditangkap 19 Maret Pada 19 Maret, KPK menahan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit yang merupakan anggota Komisi VII DPR. Anggota Fraksi Partai Golkar ini tersandung kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 4,7 miliar saat menjabat sebagai gubernur.
Al Amin Nur Nasution
Ditangkap 9 April Amin tertangkap tangan KPK seusai menerima uang dari Sekretaris Daerah Bintan Azirwan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 9 April lalu. Amien adalah anggota Dewan pertama yang tertangkap tangan KPK. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menerima suap dalam kasus pengalihan fungsi hutan bakau menjadi pelabuhan di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hamka Yamdu
Ditangkap 17 April Hamka Yamdu, anggota Komisi XI DPR ditahan KPK 17 April. Bersama mantan anggota DPR yang juga Wakil Gubernur Jambi Antony Zeidra Abidin, Hamka tersandung aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 100 miliar ke DPR pada tahun 2003 saat ia menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Hamka adalah anggota Fraksi Partai Golkar.
Antony Zeidra Abidin
Ditangkap 17 April Bersama Hamka, pada saat yang sama KPK juga menahan mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin yang saat itu adalah Wakil Gubernur Jambi. Salah seorang tokoh Partai Golkar ini juga tersandung aliran dana BLBI sebesar Rp 100 miliar ke DPR pada tahun 2003 saat ia menjabat anggota Dewan periode 1999-2004. Saat ditahan Antony sudah tidak duduk di parlemen.
Sarjan Taher
Ditangkap 2 Mei Pengembangan kasus Amin menghasilkan penangkapan kembali anggota Komisi IV DPR, Sarjan Taher, pada 2 Mei. Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan Amin. Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam proses alih fungsi kawasan hutan bakau di Banyuasin.
Bulyan Royan
Ditangkap 30 Juni Bulyan Royan, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Bintang Reformasi, ditangkap KPK di Plaza Senayan, Jakarta, 30 Juni. Ia adalah anggota DPR kedua yang tertangkap tangan. Petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai 60.000 dollar AS atau setara Rp 552 juta (asumsi 1 dollar AS sama dengan Rp 9.200) dan 10.000 euro atau setara Rp 145 juta (asumsi 1 euro setara Rp 14.500). Pemberian uang itu diduga terkait dengan pembelian kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Rakyat tidak membutuhkan 550 anggota DPR maling. Rakyat hanya membutuhkan cukup 50 anggota DPR asalkan mereka sepenuhnya pengabdi rakyat.
Agus Condro
Pengakuan yang mengejutkan datang dari anggota FPDIP Agus Condro. Dia mengaku menerima uang Rp 500 juta terkait terpilihnya Miranda Goeltonm sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Menurut pengakuannya uang Rp 500 juta yang diterimanya tersebut diberikan secara bertahap kepada anggota FPDIP lainnya antara lain: Emir Muis dan Dudhie Makmun Murod. Jumlahnya 10 lembar dalam travel cheque.
52 Anggota Komisi IX DPR RI Masa Bakti (1999-2004) diduga terlibat kasus BLBI
Semua anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, yang berjumlah 52 orang, disebut menerima dana dari Bank Indonesia dengan nilai total Rp. 21,6 miliar. Pembagian dana berdasarkan fraksi, diberikan secara tunai tanpa tanda terima, dan tidak ada pertanggungjawaban.
Jumlah terbesar diterima Ketua Komisi IX saat itu Paskah Suzetta sebesar Rp 1 miliar, disusul Rp 500 juta yang diterima Hamka Yandhu dan Danial Tanjung, dan Rp 400 juta diterima Amru Al Mu’tashim. Anggota Komisi IX lainnya menerima sekitar Rp 250 juta – Rp 300 juta. Dana yang diterima Antony Zeidra Abidin, tersangka kasus aliran dana BI kepada anggota DPR, tak diketahui.
Kucuran dana BI pada anggota Komisi IX DPR ini diungkapkan Hamka Yandhu YR, mantan Ketua Sub Komisi Keuangan di Komisi IX DPR, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan BI, dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tionh dan mantan Kepala Biro BI, Rusli Simandjuntak.
(Disunting dari pelbagai sumber)